LSPPRI menetapkan bahwa asesor kompetensi memenuhi persyaratan, yang dilakukan
melalui proses pemilihan, persetujuan dan penetapan atau penunjukan oleh LSPPRI dimana para asesor yang ditetapkan untuk melaksanakan Uji Kompetensi wajib memenuhi:
- Memiliki pengetahuan mengenai ilmu Public Relations baik yang diperoleh melalui pendidikan formil maupun pengalaman bekerja yang cukup dibidang Humas/Public Relations.
- Memahami skema sertifikasi yang relevan
- Mampu menerapkan prosedur uji kompetensi dan dokumentasinya
- Fasih, secara lisan maupun tulisan dalam bahasa yang digunakan untuk uji kompetensi
- Dapat meng-indentifikasi gejala benturan kepentingan dalam proses uji kompetensi untuk memastikan bahwa penilaian yang dibuat tidak berpihak
PERSYARATAN UMUM CALON PESERTA
(Candidate Pre-requisite)
A. Persyaratan Pendidikan:
- Diploma IV Komunikasi/Public Relations
- Sarjana Strata 1 segala jurusan lulusan PT dalam/luar negeri
- Lulusan Kursus/Workshop/Training bidang Komunikasi/Public Relations sesuai dengan Sertifikasi berdasarkan Unit Kompetensi
B. Persyaratan Pelatihan:
Disarankan mengikuti module Pelatihan Public Relations “PR Competency Based Training”
C. Persyaratan Pengalaman Kerja dibidang PR: *
- Diploma III dan IV Komunikasi dengan pengalaman kerja minimum 3 tahun
- Sarjana Strata 1 Komunikasi/Humas dengan pengalaman kerja 2 tahun
- Sarjana Strata 1 segala jurusan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
*Pengalaman Kerja tergantung pada Skema Sertifikasi yang di-ikuti
PERSYARATAN MENGIKUTI UJI PROFISIENSI CPR
(Request for assessment)
- Mengisi formulir permohonan Sertifikasi (Form APL – 01)
- Melampirkan Curriculum Vitae (CV)
- Melampirkan masing-masing 2 (dua) lembar:
- Foto copy terlegalisir Ijasah seperti tersebut diatas
- Foto copy KTP / Pasport