Pada 2015-2016 Tim LSPPRI terdiri dari Ketua, Anggota Tim Pengarah, Komite Skema
Sertifikasi, dan anggota lainnya yang mewakili berbagai stakeholders, telah berhasil menyusun
Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) yang fokus pada Kualifikasi berdasarkan Okupasi
pada Public Relations.
KKNI ini telah disampaikan kepada Kemenaker dan Kementrian Kominfo. Kemenaker telah
meneruskan KKNI kepada Kementrian Kominfo, sesuai dengan regulasi terbaru dimana
pengesahan KKNI dilakukan oleh Kementrian terkait.
Pada Oktober 2017, LSP PRI kembali ber-kontribusi dalam menyusun PETA OKUPASI
PUBLIC RELATIONS. Kontribusi LSP PRI dalam penyusunan Peta Okupasi ini yang di-wakili
oleh Chair dan anggota Komite Skema Sertifikasi LSP PRI sangat mendasar, karena
memberikan konstribusi secara menyeluruh terutama dengan peran LSP PRI sejak Revisi
SKKNI Public Relations sampai dengan penysusunan KKNI (Kualifikasi Kerja Nasional
Indonesia) bidang Public Relations, sehingga LSP PRI memiliki gambaran menyeluruh terhadap
Peta Okupasi ini.
Research dan verifikasi dengan berbagai pihak telah dilakukan pada 2016 dan 2017. Namun
karena profesi Public Relations berkembang begitu cepat terutama karena perkembangan
tehnologi komunikasi dan dunia industri, Peta Okupasi ini harus lah di revisi paling tidak dalam
waktu 2 tahun sekali. Namun sampai saat ini (Januari 2018), KKNI dsan Peta Okupasi ini masih
‘menunggu’ di Kementrian Kominfo.
(adm.2/2017)