Pada akhir Juli 2015 yang lalu telah ditanda tangani kesepakatan Kerja Sama antara Lembaga Seritifikasi Profesi Public Relations Indonesia (LSP PRI) dengan Universitas Indonesia, dimana perjanjian kerja sama ini mencakup kerja sama yang saling menguntungkan dalam rangka memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas yang dimiliki masing-masing Pihak dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi dan sekaligus pembentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK) serttifikasi profesi bidang Public Relations.                Pananda tanganan Kerja Sama ini juga dihadiri oleh Rektor Universitas Indonesia.

Kedua belah pihak sepakat bahwa dalam melaksanakan Kerja Sama ini kedua belah pihak akan mengacu pada Pedoman Panduan Verifikasi TUK LSP PRI dan Panduan Mutu LSP PRI untuk menjamin kwalitas tercapainya standard uji kompetensi yang telah ditetapkan.

LSP PRI merupakan Lembaga Sertifikasi yang pertama dibidang Public Relations dan sampai saat ini merupakan satu-satu nya adalah Lembaga Sertifikasi Profesi – 3 yang telah mendapat Lisensi sebagai LSP-3 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan melaksanakan Uji Kompetensi bidang Public Relations atas nama BNSP untuk semua Pihak baik dilingkungan industri maupun Pemerintahan.

Menurut Ketentuan BNSP katagori LSP-1 adalah LSP yang hanya dapat menguji kompetensi untuk lingkungannya sendiri, misalnya LSP di Universitas hanya berlaku untuk mahasiswa nya sendiri, LSP-2 dapat melakukan sertifikasi untuk group yang bernaung dibawah induk nya. Oleh karena itu, apabila ada LSP 1 yang melakukan sertifikasi untuk pihak ke-3 maka telah melanggar Ketentuan yang ada.

Kerja sama dengan Lembaga Vokasi UI juga mencakup kerja sama membangun kurikulum berbasis kompetensi, Penyususnan Workshop Public Relations berbasis Kompetensi dan kemungkinan untuk kerja sama Workshop & Sertifikasi untuk Industri dan Pihak ke-3.