Bahwa kompetensi merupakan syarat utama yang harus dimiliki oleh seseorang untuk dapat mengerjakan bidang tugas nya dengan tepat, efektif, dan memberikan kontribusi yang nyata pada institusinya, telah dibuktkan dengan berbagai riset dan fakta didalam institusi.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa semakin tinggi tingkat kompetensi seseorang akan
semakin tinggi pula prestasi dan produktivitasnya (kinerjanya) di dalam tugas tertentu.
Seiring dengan anggapan di atas, data menunjukkan bahwa hubungan kompetensi dengan kinerja individu dalam pelaksanaan tugas-tugas public relations atau kehumasan, dalam arti meningkatkan prestasi kerja secara efisien dan efektif yang ditunjukkan pegawai dalam mengelola dan menjalankan fungsi kehumasan.

Pada 22 Agustus 2024 di Hotel Grandika Jakarta dilaksanakan sertifikasi dan uji kompetensi Forum Humas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Public Relations Indonesia (LSP PRI) melaksanakan sertifikasi dan uji kompetensi untuk pejabat Humas perusahaanperusahaan BUMN.

Dalam sambutannya, Dian Safana, Talent Management FH BUMN yang se-hari2 nya adalah Sekretaris Perusahaan PT Brantas Abipraya (Persero) menyatakan pelaksanaan sertifikasi dan kerja sama dengan LSP PRI yag sudah berjalan 4 tahun telah menghasilkan pemegang sertifikat kompetensi yang kinerja nya semakin tinggi. Disebutkan juga nantinya, sertifikasi tersebut akan digunakan untuk akselerasi karir karyawan Humas perusahaan2 BUMN.

Menjawab pertanyaan, Muslim Basya CEO LSP PRI menyatakan bahwa sertifikasi bagi peserta berguna untuk mengukur kemampuannya ketika bekerja, seorang praktisi public relations seharusnya memahami suatu pekerjaan dengan sangat baik. Bahkan ada beberapa kondisi dimana pemahaman tersebut mencapai tingkat yang tinggi.

Dengan adanya sertifikasi kerja tersebut, seorang praktisi atau karyawan akan bisa mengukur kemampuannya. Nantinya akan diketahui apakah kemampuannya yang terdiri dari pengetahuan, skill dan sikap kerjanya, lebih baik dari karyawan lain atau tidak. Sertifikasi ini di-ikuti oleh 75 peserta dari perusahaan2 dan anak perusahaan BUMN yang dilaksanakan selama 1 hari penuh d-uji oleh 17 orang Asesor LSP PRI.

Muslim Basya menambahkan di Indonesia, pemerintah mengatur pelaksanaan asesmen kompetensi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018 dimana menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia.

Di Indonesia, pemerintah mengatur pelaksanaan asesmen kompetensi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018 dimana menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia.

Dimana, asesmen kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang sudah mendapatkan lisensi dari BNSP. LSP PRI adalah Lembaga Sertifikasi yang pertama yang memperoleh lisensi dari BNSP dalam bidang Public Relations atau Kehumasan dan Komunikasi.


*sumber: Warta Eknomi 24 Agustus 2024